EMPLOYMENT LAW
Hukum ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau majikan dengan segala konsekuensinya.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) bagi perusahaan merupakan hal utama. Keberadaan undang-undang ini memperjelas pengaturan kewajiban dan hak diperoleh oleh pekerja atau karyawan dan perusahaan.
Lahirnya UU Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Indonesia. Sementara, bagi perusahaan UU Ketenagakerjaan menjadi pedoman untuk memberikan upah, pengaturan jam kerja, cuti, hingga perjanjian kerja antar perusahaan dan tenaga kerja.
Materi dalam UU Ketenagakerjaan memuat kewajiban, hak dan sanksi pekerja. Selain itu, juga menjelaskan kewajiban perusahaan atas para pekerjanya. Penerapan Indonesia labor law juga mendukung kinerja HRD untuk menyusun peraturan mengenai hak dan kewajiban pekerja lebih mendetail. Oleh sebab itu, perusahaan setidaknya memperhatikan dan memfasilitasi hal-hal berikut ini agar tidak dikenakan sanksi hukum.
Agar mengurangi risiko yang nantinya akan mengancam, Hubungi Team kami untuk Konsultasi mengenai Masalah Hukum yang sedang anda alami.
“Every worker/laborer has the right to an income that allows them to live a decent life for humanity.”
Labor law is a legal regulation that regulates the working relationship between workers, or laborers, and employers, with all the consequences.
based on Law Number 13 of 2003 concerning manpower (labor law) for companies is the main thing. The existence of this law clarifies the arrangement of obligations and rights obtained by workers or employees and companies.
The birth of the Labor Law was an effort to provide protection and improve welfare for workers in Indonesia. Meanwhile, for companies, the Labor Law is a guideline for providing wages, setting working hours, leave, and working agreements between companies and workers.
The material in the labor law contains obligations, rights, and sanctions for workers. In addition, it also explains the company’s obligations to its workers. The application of Indonesian labor law also supports HRD’s performance in compiling regulations regarding workers’ rights and obligations in more detail. Therefore, the company at least pays attention to and facilitates the following matters so as not to be subject to legal sanctions.
In order to reduce the risks that will threaten you later, contact our team for consultation regarding the legal issues you are currently experiencing.